Borneotribun Bengkayang, Kalbar - Polres Bengkayang melaksanakan Press Release terhadap pengungkapan kasus tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bengkayang bersama dengan unit Reskrim Polsek Jagoi Babang dan unit Reskrim Polsek Seluas, yang bertempat di halaman Mapolres Bengkayang, Selasa (03/08/2022) pagi Wib.
Kapolres Bengkayang, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H mengatakan Polres Bengkayang menindak tegas pelaku tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PPMI ) di wilayah hukum Polres Bengkayang guna mencegah pengiriman calon pekerja migran Indonesia ( CPMI ) secara ilegal ke luar negeri.
"Tindak pidana PPMI terjadi di jalan Dwikora Dusun Sungai Take Desa Jagoi Babang Kecamatan Jagoi babang dan Preges desa seluas kecamatan Seluas kabupaten Bengkayang, dengan modus pelaku memberangkatkan para calon pekerja migran indonesia (CPMI) yang berasal dari madura, jawa timur dari bandara supadio pontianak hingga ke perbatasan Indonesia-Malaysia melalui jalur tidak resmi yang berada di wilayah jagoi babang tepatnya melalui kebun kelapa sawit PT. Bukit Jagoi Indah (BJI)," Ujar Bayu dalam konferensi pers.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 unit mobil avanza hitam nopol KB 1162 KC, 1 buah STNK a/n Wimba Asterria, 1 buah kunci, 14 pasport warna hijau milik para CPMI dan 1 unit handpone merk realme c11 warna abu-abu," Tambah bayu mengungkapkan.
Kronologi kejadian, Pada hari kamis pada tgl 28 juli 2022 sekitar jam 1:30 WIB di peroleh informasi bahwa akan ada para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan masuk ke negara Malaysia melalui jagoi babang kabupaten bengkayang. Setelah mendapat informasi tersebut anggota polsek jagoi babang yang di pimpin kapolsek jagoi babang melakukan razia di depan mapolsek jagoi babang.
Kemudian sekitar pukul 02.30 Wib, anggota polsek jagoi babang berhasil menghentikan dan mengamankan 1 unit mobil toyota avanza hitam dengan nopol KB 1162 KC yang membawa 6 orang CPMI dengan tersangka S.A sebagai pengatur keberangkatan CPMI dari Bandara Supadio Pontianak menuju perbatasan Malaysia.
Tersangka berinisial S.A, laki-laki umur 35 tahun, kewarganegaraan indonesia yang bertempat tinggal di mess PT. BJI kecamatan Jagoi babang kabupaten bengkayang, sementara korban berjumlah 15 orang (13 orang warga madura jawa timur dan 2 orang berasal dari kota pontianak).
Tersangka S.A melakukan aksinya sejak beberapa tahun terakhir dan setiap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dikenakan biaya perorang Rp 2.750.000.
"Kepada para tersangka disangkakan pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 15 milyar," Bebernya mengakhiri.
Reporter : Rinto Andreas
Sumber : Humas Polres Bengkayang