Satlantas Polres Bengkayang Tilang Ditempat Pengguna Knalpot Racing


Simulasi penindakan penggunaan knalpot racing (Rinto Andreas/Borneotribun)

Borneotribun Bengkayang, Kalbar - Kasat Lantas Polres Bengkayang, Iptu Sangidun.,S.Sos melalui Kanit Dikyasa IPDA Pariani menegaskan kepada anggotanya agar memberi penertiban kepada pengguna knalpot racing (brong).

Penertiban dilakukan di sejumlah titik di wilayah kabupaten Bengkayang pada
Rabu (03/08/2022) pukul 06.30 wib

Penertiban menyasar titik persimpangan pada pagi hari dan melakukan penertiban pada sore hari di jalan satu atap Bengkayang.

"Kegiatan tersebut adalah penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata. Terutama penggunaan knalpot racing, dan juga pelanggaran kasat mata lainnya. Kami akan memberi penindakan langsung yang sudah sangat meresahkan pengguna jalan dan masyarakat lain,” Ungkap kasat lantas.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Bengkayang selalu memberi penindakan kepada  pengguna knalpot racing (brong). Pemilik knalpot selain terkena tilang tapi juga wajib mengganti knalpot kendaraan dengan standar pabrik.

”Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat terutama yang masih menggunakan knalpot racing, tidak memasang plat kendaraan atau pelanggaran lain untuk segera sadar aturan, tertib berlalulintas, jangan menunggu terjaring razia baru sadar. Karena semua demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas,” Pungkasnya.

Reporter : Rinto Andreas
Editor      : R. Hermanto 


Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini