Borneotribun Bengkayang, Kalbar - Serikat Buruh Pejuang Lintas Khatulistiwa (PELIKHA) Bengkayang kecewa terhadap pelayanan pihak DPRD yang tak responsif.
Pasalnya, sudah hampir 2 bulan berjalan untuk bisa beraudiensi dengan pihak DPRD Kabupaten Bengkayang tetapi sampai saat ini surat dilayangkan belum juga ditanggapi dan sudah melewati 14 hari jam kerja.
Sekretaris DPC Pelikha Bengkayang, Injil ketika diwawancarai oleh Tim Bidang Publikasi DPC Pelikha Bengkayang mengatakan kekecewaannya dimana surat permohonan Audiensi dengan Nomor : 001/SP/SB-PELIKHA/VI/2022 yang dilayangkan pertanggal 08/06/2022 sampai saat ini belum ada Respon dari Pihak DPRD Kabupaten Bengkayang.
"Sampai hari ini, surat permohonan audiensi tak kunjung di respon," Ujar Injil.
Begitu juga apa yang disampaikan Kusnadi yang menjabat sebagai Bendahara DPC Pelikha Bengkayang, dengan rasa kecewa dimana surat yang dilayangkan tidak ditanggapi.
"DPRD Bengkayang sepertinya kurang responsif, sudah hampir 2 bulan surat yang kami layangkan, seharusnya hal seperti ini tidak terjadi," Ucap Kusnadi.
Serikat Buruh Pejuang Lintas Khatulistiwa atau Pelikha DPC Bengkayang berdiri sejak tahun 2021 dan saat ini Pelikha DPC Bengkayang sudah tercatat keberadaan dikabupaten bengkayang dengan No. 560/10/Dinkopnakertrans-E/SP- SB/2021 di Disnaker kabupaten bengkayang.
Kusnadi juga menyebutkan terbentuknya Serikat Buruh Pejuang Lintas Khatulistiwa adalah untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini diabaikan oleh pihak perusahaan (PT.Darmex Agro Group-red ), walaupun peraturan perusahaan sudah dibuat sejak tahun 2021 yang sudah disepakati serikat Buruh dan sudah di sahkan juga oleh pemerintah khususnya Dinas Ketenagakerjaan kabupaten bengkayang dan itu pun dilanggar oleh pihak perusahaan itu sendiri.
"Kami dari Serikat Buruh Pejuang Lintas Khatulistiwa (PELIKHA) berharap kepada pemerintah khususnya pemerintah kabupaten bengkayang supaya bisa menengahi permasalahan hak-hak buruh yang selama ini di abaikan oleh pihak perusahaan, Terkhusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang yang mewakili masyarakat atau buruh harus bisa memperjuangkan supaya buruh ini dapat mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera," Tegas Kusnadi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus.,S.Pd ketika dikonfirmasi pertanggal 20/06/2022 diruang kerjanya bersama Tim Pelikha, mengungkapkan akan mengarahkan dan memanggil komisi yang terkait yang menangani ketenagakerjaan.
Selanjutnya dikonfirmasi pada Jumat (08/07/2022) melalui pesan WhatsApp Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang mengatakan untuk yang kedua kalinya.
"Baik pak, nanti saya panggil Ketua Komisi yg membidangi," Kata Fransiskus.
Kepada instansi khususnya penegak hukum agar supaya betul-betul mengawasi dalam pelayanan, pengayoman, perlindungan supaya buruh yang ada di kabupaten bengkayang khususnya yang bekerja di perusahaan PT. DARMEX AGRO GROUP ini bisa mendapat kepastian hukum dengan jelas.
"Tanpa ada pandang bulu," Tutup Kusnadi.
Penulis : Rinto Andreas Tim Publikasi DPC Pelikha Bengkayang.
Editor : R. Hermanto