Serap Aspirasi, Anggota DPRD Provinsi Dari Partai Gerindra Reses Di Desa Lomba Karya


Reses anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi Partai Gerindra (Rinto Andreas/Borneotribun)


Borneotribun, Bengkayang, Kalbar - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Alexander,S.Ag serap aspirasi masyarakat Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat dalam rangka Reses Tahun 2022. Kegiatan ini di ikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Kapolsek ledo, Danramil, Ketua DPD Desa Lomba Karya dan para staf serta masyarakat setempat.

Reses juga dihadiri 5 Kepala Desa tetangga yaitu Desa Rodaya, Ucok Nikolaspin Simatupang, Kepala Desa Jasape Albertus, Kepala Desa Duyung Herculanus, Dan Kepala Desa Sidai yang diwakili ketua BPD.

Kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Alexander,S.Ag dari  Fraksi Partai Gerindra berjalan lancar tanpa ada kendala apapun, Selasa 07/06/2022 siang.

Kepala Desa Lomba Karya, Egy Hermanus membuka kegiatan Reses.  "Masyarakat lomba karya dengan antusias menyambut kegiatan reses tersebut," Ucap Egi.

Dalam sambutannya, Ketua Fraksi Partai Gerindra dan juga sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Alexander.,S.Ag bersama Tim terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada masyarakat Desa Lomba Karya yang dengan antusias hadir dalam kegiatan reses dan menyampaikan tujuannya turun langsung ke_desa Lomba karya yaitu melihat langsung kondisi desa lomba karya dan mendengarkan langsung keluhan-keluhan masyarakat. 

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah masyarakat desa lomba karya menyampaikan berbagai aspirasi termasuk keluhan yakni ;
1. Masalah jalan,
2. Masalah Listrik,
3. Masalah Tower untuk sinyal, dan
4. Masalah Air Bersih.
 
Masing-masing dari Dusun Tuhu, Dusun Pagoh, Dusun Mensari, dan Dusun Bentarat menyampaikan secara langsung aspirasinya atau keluhan masyarakat yang ada di wilayah dusunnya.

Hal itupun langsung ditanggapi oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Alexander.,S.Ag dan menjadi catatan baginya.

"Selanjutnya, Perlu juga kita diketahui bahwa dalam membangun, yang pada dasarnya anggota dewan tidak bisa membangun. Tentunya yang membangun itu Pimpinan Daerah itu sendiri seperti Gubernur atau Bupati. Anggota dewan yang juga merupakan wakil rakyat hanya bisa memperjuangkan atau menyuarakan aspirasi masyarakat ke pemerintah daerah. Itupun dilihat juga kewenangannya. Kalau kewenangan kabupaten yang memperjuangkan DPRD kabupaten, kalau itu kewenangan Provinsi berarti itu yang memperjuangkan DPRD Provinsi," Ucap Alexander.

Alexander juga mengatakan dari Keempat masalah ini menjadi catatan dan akan kita suarakan atau diperjuangkan sampai ketingkat pemerintah provinsi.

Secara khusus, Ketua Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyampaikan kepada kepala desa lomba karya agar dengan segera dibuat proposal terkait masalah-masalah tersebut. Karena jika hanya lisan saja tanpa ada data tertulis tidak bakalan didengarkan.

"Tetapi jika sudah dibuat semua Proposalnya silahkan antar ke-Pontianak, dan akan saya dampingi untuk ke pihak yang tepat mengurus masalah tersebut, kalau ditanya kapan itu semua terealisasikan saya secara pribadi tidak bisa menjanjikan kepastian. Karena semua itu perlu proses," Tutup Alexander.

Penulis : Rinto Andreas
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini