Polres Bengkayang Gelar Press Release Kasus Curanmor,


Konferensi pers Polres Bengkayang (Rinto Andreas/Borneotribun)

Bornoetribun Bengkayang, Kalbar - Satuan Reskrim dan Polsek di lingkungan Polsek Bengkayang berhasil menangkap tiga pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Bengkayang.

“Terhadap pengungkapan kasus tindak pidana curanmor dan curat yang berhasil diungkap oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Bengkayang,” ujar Waka Polres Michael Terry Hendrata yang didampingi Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Sagi saat konferensi pers di Mapolres Bengkayang, Selasa (14/6/2022).

Dia menjelaskan dalam satu minggu terakhir pihaknya menindak tegas pelaku tindak pidana curanmor dan curat di wilayah hukum Polres Bengkayang guna menciptakan Harkamtibmas yang kondusif.

“Dari lima Laporan Polisi ini, yang berhasil diamankan tiga orang pelaku yakni DN alias Daniel dan FFA alias Frederikus Feri Anong dan ADH alias Alexander Dau Hokon,” katanya.

Micheal Terry Hendrata menegaskan atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Waka Polres Bengkayang Kompol Michael Terry Hendrata merincikan TKP terjadinya Curanmor di beberapa lokasi perumahan warga yaitu pertama di sebuah gudang samping rumah Jalan Sumondo Dusun Sanggau Kota Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo pada 7 Desember 2021 lalu.

“Kedua TKP nya di teras rumah seorang korbannya di Dusun Ledo Desa Lesabela Kecamatan Ledo pada 20 Mei 2022. Ketiga terjadi di dalam rumah seorang warga di dusun Sentagi Dalam Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang pada 10 Mei 2022,” jelasnya.

Setelah itu TKP keempat terjadi di sebuah Kost di jalan Swadaya Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang pada 30 Januari 2022 dan kelima TKP terjadi di teras rumah seorang warga di dusun Bengasi desa Puteng Kecamatan Teriak pada tanggal 17 April 2022.

Ia mengatakann modus operandi pelaku yaitu masuk kedalam rumah yang ditinggal pergi oleh penghuninya atau rumah dalam keadaan kosong, para pelaku mencari sasaran sambil mengawasi kelengahan korban berawal dari niat dan ada kesempatan untuk melakukan aksi pencurian.

Dari tiga pelaku curanmor ini, barang bukti atau BB yang berhasil kami amankan yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha 4D7 VEGA, Nopol: KB 3684 ST, STNK atas nama Parjimin, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, Nopol KB 3941 PR, STNK atas nama Edi,SE.

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio SouL, Nopol KB 3299 KI, STNK atas nama Gumpeng, satu unit sepeda motor Yamaha Vega RR, Nopol KB 3871.TS atas nama Sakdiah, satu unit sepeda motor Honda NF11C1C NT Blade, Nopol KB.2674.YN atas nama Ganda Simanjuntak dan 1 satu buah STNK sepeda motor Merk Honda Type NF11T11C01 M/T Revo dengan Nopol: KB.2022.KU, atas nama Angelina Martini Kendaraan DPB, serta satu Unit Handpone Merek OPPO.

Pesan Kamtibmas” Kami selaku kepolisian negara republik Indonesia, Khususnya polres Bengkayang kepada masyarakat,Yang Utama Selalu antisipasi rumah pada saat di tinggal pemiliknya, Jangan sampai rumah kosong tidak ada antisipasi minimal di gembok, Di kunci dan lain sebagainya. Selanjutnya selalu jaga Kamtibmas di wilayahnya, Aktifkan lagi Siskamling Ronda malam. Itulah wujud kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya. 

"Karena masalah Harkamtibmas bukan hanya tanggung jawab kepolisian saja tanpa ada peran serta masyarakat Harkamtibmas tidak akan pernah terwujud dengan baik dan kondusif," Tutupnya.

Penulis : Rinto Andreas
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini