Polres Bengkayang Gelar Ops Patuh Selama 14 Hari


OPS Patuh Kapuas (Rinto Andreas/Borneotribun)

Borneotribun Bengkayang, Kalbar - Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas-2022 yang dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto, SIK, Senin (13/06/22) pagi.

Dalam amanatnya, Kapolres Bengkayang apel gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas jelang Hari Bhayangkara tahun 2022 pada masa pandemi Corona Virus Disease19 (Covid-19).

“Tujuan operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan sasaran meliputi segala potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca Ops Patuh Kapuas 2022," kata Kapolres Bengkayang.

“Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan operasi Patuh 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022, dengan mengedepankan Edukatif dan Persuasif yang dilaksanakan secara Humanis," tambah Kapolres.

Dia pun meminta Operasi ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi di masa pandemi covid-19 saat ini.

“Kita harus lebih peduli. jangan sampai menjelang hari Bhayangkara tahun 2022 ini menimbulkan klasterklaster baru penyebaran Covid-19. Untuk itu, saya harapkan kepada seluruh kepala kesatuan wilayah jajaran Polda Kalbar agar menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif serta cara bertindak yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai potensi gangguan yang ada, sesuai dengan karakteristik kerawanan pada masing-masing daerah," pintanya.

Pada Operasi Patuh tahun 2022 kali ini ada 9 kreteria pelanggaran Lalu Lintas seperti Pengendara motor tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi R4 tidak menggunakan Sefety Belt, Berboncengan melebihi 1 orang, Mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk, Menggunakan HP saat berkendara, Pengemudi dibawah umur, Melawan arus, Mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan, Pelanggaran Over Dimensi & Overload.

Penulis : Rinto Andreas
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini