Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bengkayang tahun anggaran 2021. |
BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkayang, Kalimantan Barat telah menerima dan menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) namun juga tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 disetujui namun ada beberapa catatan. Kami minta untuk direalisasikan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkayang yang lebih baik," ujar Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa adapun beberapa catatan yang diberikan legislatif yakni, pertama Bupati Bengkayang bersama semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus segera optimalkan tingkat capaian realisasi APBD Kabupaten Bengkayang, serta nilai kewajaran dari pertanggungjawaban atas LKPD Kabupaten Bengkayang.
"Yang tentunya dalam hal ini, harus tetap berpedoman pada Undang-undang, serta catatan dan rekomendasi dari BPK RI," kata dia.
Kedua, meningkatkan kualitas sistem penganggaran pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), serta kendali penganggaran untuk semua jenis pengadaan barang dan jasa.
"Kami minta Bupati Bengkayang dan OPD terkait untuk lebih teliti dalam mengevaluasi semua jenis perencanaan kegiatan anggaran di semua OPD. Terutama terhadap kesesuaian pengelompokan dan pengklasifikasian belanja," jelas dia.
Ketiga, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan target pemerintah kabupaten Bengkayang. Dalam hal ini kata Fransiskus, pihaknya meminta Pemkab melalui OPD teknis terkait, untuk lebih optimal terhadap pemungutan semua jenis pajak daerah.
Keempat, Pemkab Bengkayang diminta untuk lebih memperhatikan realisasi struktur pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkayang turut mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Bengkayang dan semua anggota fraksi yang telah serius dalam menyelesaikan pembahasan terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2021.
"Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, proses penetapan perda masih memerlukan waktu yang cukup panjang di antaranya masih mesti dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat dan hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan Gubernur," katanya.
Hasil evaluasi yang dimaksud harus disesuaikan dam disempurnakan kembali oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkayang paling lama seminggu, terhitung sejak hasil evaluasi diterima, kata dia. (ant)