PPK Klarifikasi Laporan DPW BAIN HAM RI - KALBAR Di Kejaksaan Negeri Bengkayang


Lokasi Proyek (Rinto Andreas/Borneotribun)

Borneotribun Bengkayang, Kalbar - Tanggapan dan Klarifikasi Atas Laporan DPW Badan Advokasi  Investigasi Hak Asasi Manusia RI ( BAIN HAM RI - KALBAR ) Kalimanatan Barat pada hari Jumat (1/7/2022) kemarin.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kabupaten Bengkayang Hery Pritriadi,ST menjelaskan pada media ini.

Untuk menindak lanjuti laporan DPW Badan Advokasi  Investigasi Hak Asasi Manusia RI Kalimanatan Barat (BAIN HAM RI - KALBAR) ke Kejaksaan Negeri Bengkayang pada 17 Juni 2022  tentang Pekerjaan Pengganti  Jembatan Ruas Jalan Pariwt Mas - Jembatan 25,Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang 

Oleh karenanya, Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Herry Pitriadi.,ST menerangkan ada beberapa poin yang dapat kami sampaikan dalam tanggapan dan klarifikasi atas laporan BAIN HAM RI-KALBAR sebagai berikut:

1. Paket Pekerjaan Pengganti Jembatan Ruas Jalan Parit Mas-Jembatan 25 ,Kecamatan Monterado teralokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2022 (DPA Terlampir).

2. Data Paket Pekerjaan Pengganti Jembatan Ruas Jalan Parit Mas-Jembatan 25, Kecamatan Monterado.

a. Kegiatan   : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota.

b. Pekerjaan : Penggantian Jembatan Ruas Jalan Parit Mas-Jembatan 25 Kecamatan Monterado.

c. Nomor Kontrak :
620/08/SP/DPIPR-BM/2021.

d. Tanggal Kontrak :
1 November 2021.

e. Nilai Kontrak :
Rp 2.923.440.000,00,-

f. Waktu Pelaksanaan :
60 (Enam Puluh) Hari Kerja.

g. Pelaksana: CV.CEKKALLIR

h. Addendum Kontrak 01:
620/08/ADD-01/SP/DPUPR- BM/2021.

i.Tanggal Addendum : 15 November 2021. Kontrak 1.

j. Addendum Kontrak 02 :
620/08/ADD-02/SP/DPUPR- BM/2021.

k.Tanggal Addendum : 27 Nepember 2021. Kontrak 02.

l. Addendum Kontrak 03 : 
620/08/ADD-03/SP/DPUR- BM/2021.

m. Tanggal Addendum : 18 Februari 2022. Kontrak 03.

3. Bahwa progres fisik sampai dengan akhir masa pelaksanaan pada tanggal 30 Desember 2021 telah mencapai 67,67% dan sisa progres sebesar 32,33% , kepada Pelaksana diberi kesempatan pertama sesuai dengan syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) klausul no.32 Tentang Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender yang tertuang dalam Addendum 02 (Addendum bersifat administratif ).

4. Bahwa pembayaran per ahir masa pelaksanaan pada tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp1.812.532.800,00,- setelah 67% dari nilai kontrak sisa progres akan dibayar setelah pekerjaan dinyatakan selesai dengan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) oleh PPK yang anggaran nya terakomodir dalam DPA Perubahan tahun anggaran 2022.

5. Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu pemberian kesempatan pertama pada tanggal 18 Februari 2022 progres fisik belum mencapai 100%, maka diberikan kembali kesempatan kedua kepada Pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan seperti yang tertuang dalam Addendum 03 (Addendum bersifat administratif).

6. Pekerjaan dinyatakan selesai setelah PPK menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) per tanggal 10 Maret 2022, terlampir BASTP dan sebagai bentuk sanksi kepada Pelaksana atas keterlambatan pekerjaan dikenakan denda sebesar satu per seribu dari nilai kontrak setelah dikurangi PPN dengan pengenaan  denda keterlambatan sebesar 80 hari kelender.

7. Bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan Jembatan Gerder dengan ukuran panjang 20 meter semestinya membutuhkan anggaran sebesar sekitar 4 (empat) milyar rupiah sampai berfungsinya jembatan tersebut,namun untuk tahun anggaran 2021 baru teralokasi hanya 3 (tiga) milyar rupiah sehingga jembatan yang dibangun belum  bisa berfungsi seperti yang diharapkan sesuai dengan rencana awal.

8. Bahwa terjadi penurunan pondasi jembatan seperti yang disampaikan oleh Sdr.Syafriurin (Ketua DPW BAIN HAM RI Kalimantan Barat)adalah tidak benar,
kerena yang mengalami penurunan bukan pada kontruksi utama jembatan (pondasi jembatan) akan tetapi pilecap yang bukan merupakan bagian struktur utama jembatan, dimana pilecap itu sendiri berfungsi untuk mempermudah pada saat pemasangan dan atau perakitan besi tulang tapak abutment jembatan dan pilecap dibuat terpisah dan atau tidak menyatu dengan struktur fondasi tiang pancang.

9. Bahwa badan jalan yang dikatakan oleh Sdr.Syafriudin menggunakan batu kali dengan kondisi hancur adalah tidak benar, kerena Dinding Penahan Tanah untuk timbunan oprit adalah kontruksi pasangan batu dengan menggunakan material batu belah dan atau batu  pecah yang kondisinya sampai dengan saat ini tidak mengalami  rusak dan hancur.
Dan,volume total untuk pekerjaan pasangan batu adalah 194,74 meter persegi (Sesuai volume Addendum 01) setelah sesuai dikerjakan .

10. Terkait pilecap yang turun adalah dikarenakan gerusan air sungai pada saat terjadi banjir beberapa waktu lalu (dikategori bencana alam) dan telah diinstruksikan kepada Pelaksana untuk melakukan penanganan segera dengan cara dihancurkan terlebih dahulu pilecap yang turun tersebut,selanjutnya nanti dibangun kembali setelah dilakukan penanganan darurat barau kayu belian untuk pengamanan pondasi.

11. Biaya untuk penghancuran pilecap dan kemudian dibangun kembali merupakan tanggung jawab Pelaksana dimana penanganan tersebut mwrupakan bagian biaya pemeliharaan pada  paket penggantian jembatan tersebut.

Sementara biaya pembuatan pengamanan barau kayu belian diakomodir melalui pembiayaan tanggap darurat pada bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2022.

12.Upaya yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang untuk penyelesaian jembatan agar dapat berfungsi  sebagaimana mestinya adalah dengan mengusulkan anggaran dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2022 berupa pekerjaan konstruksi pasangan batu dan timbunan jalan pendekat oprit jembatan.

"Tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab, Klarifikasi kami atas  laporan pengaduan dari Ketua DPW BAIN HAM Kalimantan Barat ke Kejaksaan Negeri Bengkayang. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih," Tutup Hery.


Reporter : Rinto Andreas
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini