Penganugerahan Keterbukaan Informasi publik kepada Pemkab Bengkayang oleh Komisi Informasi Kalbar. |
BORNEOTRIBUN BENGKAYANG -- Penganugerahan Keterbukaan Informasi publik kepada Pemkab Bengkayang dengan Kualifikasi Informatif se-Kalimantan Barat Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Prov.Kalbar.
Dalam Rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan sebagai prinsip penting dalam pengelolaan pemerintahan yang baik (Good Govermermance).
Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Barat setiap tahun terus dipacu oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan layanan informasi kepada publik.
Sebagai tugas dan fungsinya, Komisi Informasi diberikan kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se- Kalimantan Barat Tahun 2021 dilakukan pula pada PPID Utama Kabupaten Bengkayang dengan Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se- Kalimantan Barat.
Hasil dari penilaian monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan cara menjawab kuesioner pertanyaan (SAQ) yang kemudian jawaban tersebut dikembalikan kepada KI Prov.Kalbar, Visitasi dan peresentasi secara langsung oleh Badan Publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Dari serangkaian penilaian tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengalami peningkatan dalam lingkup keterbukaan informasi publik Tahun 2020, dan mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif (zonasi Hijau) oleh Komisi Informasi Prov.Kalbar berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Prov.Kalbar Nomor : 06/.KALBAR/SK/11/2021 Tanggal 11 November 2021, tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2021.
Sumber : Humpro Bengkayang
Reporter : Rinto Andreas