Seorang petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin AstraZeneca dalam program vaksinasi massal untuk Wisata Zona Hijau di Sanur, Bali, 23 Maret 2021. (Foto: REUTERS/Nyimas Laula) |
BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547 menyusul terjadinya laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang diduga berkaitan dengan batch tersebut.
Penghentian itu dilakukan karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian toksisitas dan sterilitas sebagai upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin itu. Hasil investigasi ini diperkirakan akan memerlukan waktu satu hingga dua minggu.
"Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5).
Dijelaskan pula bahwa tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Pemerintah meyakinkan bahwa batch AstraZeneca, selain CTMAV547, aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu.
Hingga saat ini, berdasarkan data Komnas KIPI, belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi COVID-19 di Tanah Air. Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang setelah divaksinasi COVID-19 adalah karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya.
"Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi COVID-19 membawa manfaat lebih besar," tambahnya.
Indonesia telah menerima AstraZeneca batch CTMAV547 berjumlah 448,480 dosis dan merupakan bagian dari 3,852 juta dosis AstraZeneca yang diterima pada 26 April 2021 melalui skema fasilitas COVAX. Batch ini sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.
Terkait KIPI serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca batch CTMAV547, Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap kelompok tersebut. Komnas beranggapan tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud. [ah]
Oleh: VOA