Sadar Akan Larangan Jual Beli Pakaian Bekas, Pedagang Serahkan 18 Bal Secara Sukarela

Konferensi Pers penyerahan secara sukarela 18 bal pakaian bekas.
Bengkayang, Kalbar - Pendekatan humanis yang dilakukan Polres Bengkayang kepada masyarakat merupakan salah satu langkah efektif dalam mendisiplinkan masyarakat terutama mengenai Jual Beli Pakaian Bekas.

Seperti yang dilakukan beberapa masyarakat diberbagai Kecamatan di Kabupaten Bengkayang yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas, dengan sukarela menyerahkan kepada pihak Kepolisian yang dalam hal ini Polres Bengkayang.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H, S.I.K., M.M., M.H. melalui Konferensi Pers yang digelar di Aula Tunggal Panauluan, Selasa (11/4/23) pagi. 

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas khususnya di Kabupaten Bengkayang dan berharap masyarakat maupun pedagang untuk sukarela menyerahkan pakaian bekas tersebut ke Pihak Kepolisian.

“Benar, beberapa masyarakat dan pedagang yang memiliki pakaian bekas atau thrifting telah menyerahkan dengan sukarela kepada kami, ada 18 karung pakaian yang diserahkan yang tersebar di beberapa Kecamatan di Bengkayang dan telah kami amankan yang kedepan akan dimusnahkan,” ujar Kapolres.

“Penyerahan ini merupakan hasil dari kerja keras kami dan stakeholder terkait dalam mensosialisasikan pelarangan aktivitas jual beli pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tambah Kapolres.

Kapolres menjelaskan mengenai pelarangan jual beli atau impor pakaian bekas tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi pada saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023) yang mengecam aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar Negeri.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Minggu (19/3). Ia mengaku telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia termasuk bea cukai untuk menertibkan impor pakaian bekas.

Oleh karena itu, Polres Bengkayang bersama stakeholder terkait akan selalu gencar dalam menertibkan maupun mensosialisasikan pelarangan aktivitas jual beli pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang. 

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada para pedagang maupun masyarakat yang telah sukarela menyerahkan pakaian bekas dan berharap kepada pedagang dan masyarakat yang masih memiliki atau menguasai pakaian bekas untuk menyerahkan kepada Polres Bengkayang ataupun Polsek terdekat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pedagang dan masyarakat yang telah sukarela menyerahkan pakaian bekas ini, kami berharap yang masih memiliki pakaian bekas untuk menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Hal ini guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri,” sampai Kapolres.

(Rinto Andreas/RH)

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Sadar Akan Larangan Jual Beli Pakaian Bekas, Pedagang Serahkan 18 Bal Secara Sukarela , Link: https://www.borneotribun.com/2023/04/sadar-akan-larangan-jual-beli-pakaian.html
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini