Bupati Bengkayang Lantik 36 Kades Terpilih Periode 2022-2028

Bupati Bengkayang Lantik 36 Kades Terpilih Periode 2022-2028
Bupati Bengkayang Lantik 36 Kades Terpilih Periode 2022-2028.


BorneoTribun Bengkayang, Kalbar – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat telah selesai. 


Sebanyak 36 kepala desa yang terpilih hari ini di lantik yang di laksanakan di ruang Aula Lantai V kantor bupati bengkayang, Juma (4/3/2022).


Pelantikan para kades ini berjalan tertib dan terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Bupati Bengkayang Lantik 36 Kades Terpilih Periode 2022-2028.


Dari 36 Kepala Desa yang akan dilantik pada hari ini tersebut antara lain :


Desa Sungai Duri (Heryanto), Sungai Jaga A (Hariyono), Sungai Pangkalan I (M. Zauji), Tumiang (Bagelo), Lesabela (Arkadius David), Semangat (Suprianto), Serangkat (Agustinus), Rodaya ( Ucok NS),Dayung ( Herkulanus Lubi), Jesape ( Albertus),Lomba Karya (Egi Hermanus), Seles ( Nekolanus Kilik),Tebuah Marong (Salvius Aang),Suka Damai ( Petrus/Tereng), Suka Jaya ( Martinus A), Bakti Mulya (Dani), Bengkawan ( Julianus), Sentangau Jaya ( Matius Cambul) , Siaga ( Anton), Goa Boma ( Amdan).


Sebetung Menyala ( Ubil),Telidik ( Linus Gudeng), Sumber Karya ( Anselmus Ansang), Muhi Bersatu ( Yanto), Suka Maju ( Agus Budiman) ,Siding ( Mingun Riadi) ,Sungkung 1 (Joni Pranata), Magmagan Karya ( Wira),Seren Selimbau (Alam bertus), Belimbing ( Kibo Yonatan), Sungai Keran ( Karnaen) ,Kinande ( Filipus),Tempapan ( Budi) ,Papan Tembawang ( Musin Santoleo) ,Saka Taru (Yantiman), Janyat ( Ijul Mardani)


Sebagai Pimpinan Penyelenggara Pemerintahan, Kepala desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab atas kebijakan yang diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa. 


Maka sesuai dengan pasal 79 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Maksimal 3 bulan setelah pelantikan kepala desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).


Untuk jangka waktu 6 tahun, RPJMDes memuat Visi dan Misi,Tujuan, Strategi, kebijakan dan program yang mengacu pada RPJMD kabupaten bengkayang tahun 2021-2026 penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara Partisipatif oleh pemerintah desa yang melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun sistematis dan terarah.


Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis mengatakan, Kepala Desa yang hari ini dilantik harus menjadi pelayan bagi warga desa. 


"Mari rangkul semua elemen baik lawan politik saat pemilihan hingga seluruh warga, tujuannya sama-sama membangun desa. Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan urusan pembangunan kepala desa dituntut, untuk tidak hanya mampu menggali dan mengelola, potensi sumber alam dan sumber daya manusia yang dimiliki," tutur Darwis.

Bupati Bengkayang Lantik 36 Kades Terpilih Periode 2022-2028.


Ia mengungkapkan bahwa kepala desa juga harus mampu, mensinergikan antara potensi dan program pemerintah desa, dengan program pemerintah pusat maupun provinsi yang diterima oleh pemerintah desa, Sinergitas ini diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih, dan benturan kewenangan, dalam pelaksanaan pembangunan berkaitan dengan penyelenggaraan,urusan pembangunan tersebut.


Dikatakan Bupati Bengkayang, ada beberapa hal yang ingin dia tekankan kepada kepala desa.


Pertama, Kepala Desa dituntut untuk mampu mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia secara efektif dan efisien, Desa juga harus bisa mengamankan, mengelola dan menginventarisasi barang milik desa ( Aset ) dengan baik. Sebagai contoh BUMDES dan BUMDESMA bila dikelola dengan baik,dapat meningkatkan pendapatan asli desa,sehingga desa tidak tergantung pada ADD dan DD saja.


Kedua, dalam melaksanakan program pembangunan terutama yang berasal dari pemerintah seperti BLT,ADD,DD dan program pembangunan lainnya,harus dengan perencanaan yang matang dan Partisipatif dengan melibatkan semua unsur masyarakat lainnya, Supaya memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya sehingga beban saudara sebagai penanggungjawab pembangunan di desa menjadi lebih ringan.


Ketiga, dalam setiap pelaksanaan tugas program pembangunan saudara harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan, Desa harus tertib Administrasi,dan patuh pada regulasi,laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan.


Keempat, Dalam pengelolaan pembangunan didesa,Saudara harus harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan begitu maka saudara tidak akan berfikir untuk mencari keuntungan dalam setiap pelaksanaan program pembangunan.


Kelima, Sebagai pimpinan masyarakat,dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan,Saudara harus berorientasi pada pengabdian. Orientasi pengabdian perlu di tekankan karena selama ini masih ada kepala desa yang tidak mengerti. Bahwa dirinya dipilih oleh masyarakat, Sehingga seharusnya kepentingan masyarakat banyak itu yang utama.

Bupati Bengkayang Lantik 36 Kades Terpilih Periode 2022-2028.


Bupati juga mengajak para kades yang hari ini dilantik untuk merangkul lawan politik, yang terpenting niat kita adalah untuk membangun desa. Dan Para Kades yang baru dilantik, tentunya juga harus bisa berkolaborasi dengan pihak kecamatan, hingga pemkab bengkayang untuk sama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 


“Kepala Desa adalah pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat, harus menjalankan amanah yang diberikan. Semuanya untuk kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan pribadi ataupun golongan semata,” pungkasnya.


Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis juga mengatakan sebagai aparat pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat, salah satu tugas pokok kepala desa adalah pelayanan publik kepala desa dituntut untuk bersikap adil kepada setiap orang tanpa memandang siapa dan apa kedudukan orang tersebut, atau jangan memandang apakah pendukung saudara atau bukan, terpilihnya saudara sebagai kepala desa memberikan harapan besar di masyarakat bahwa pelayanan yang diterima akan lebih baik dari sebelumnya. Demi terciptanya Pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat.


Ia berharap semoga pelantikan pelantikan Kades hari ini jadikan sebagai langkah awal dalam mengabdikan diri kepada bangsa, Negara dan masyarakat desa pada khususnya.


Dan diharapkan juga kepada kepala desa agar terus memegang teguh kepercayaan masyarakat, dan hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. 


Dalam acara Pelantikan 36 Kades Terpilih Bengkayang  tersebut dihadiri, Ketua DPRD Bengkayang, Wakil bupati bengkayang, Kapolres Bengkayang, Dandim 1202 Singkawang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Komandan Lanud Haryyhadi Soemantri Sanggau Ledo, Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat beserta rombongan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah,Kabag dan Camat di lingkungan Pemkab Bengkayang, Ketua TP PKK Kabupaten Bengkayang, Kepala Desa Periode 2016-2022, Kepala Desa Periode 2022-2028, Para Ketua BPD untuk 36 Desa yang Melaksanakan Pilkades, Serta unsur Forkopimda dan kepala OPD dalam lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang.


Penulis: Rinto Andreas

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini