Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Bengkayang Tahun 2021

Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Bengkayang Tahun 2021
Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Bengkayang Tahun 2021.

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar -- Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Bengkayang. Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama seluruh Calon Kepala Desa terkait menyatakan dan menandatangani Ikrar Deklarasi Damai, yang bertempat di Kantor Bupati Bengkayang Aula Lantai V, Senin (13/113/2021) mulai pukul 09.00 WIB.

Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung 20 Desember 2021 mendatang. Sebanyak 36 Desa di 13 Kecamatan menggelar pilkades serentak, dengan total calon kepala desa 127 orang.

Dalam kesempatan ini, Kadis Pemdes Bengkayang, Dodorikus,S.Sos mengimbau seluruh calon kepala desa untuk bersaing secara sehat guna mewujudkan pemilihan yang damai, jujur, bebas, adil dan rahasia.

Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Bengkayang Tahun 2021.

"Besok kita akan melaksanakan kampanye damai selama tiga hari untuk mewujudkan komitmen dan semangat kebersamaan kita, maka deklarasi ini sangat perlu dan penting kita lakukan agar tetap tercipta kedamaian dan keamanan," ujar Dodorikus.

Sementara, Ketua DPRD Bengkayang, Fransiskus,S.Sos mengakui dengan adanya kegiatan deklarasi damai di Kabupaten Bengkayang yang disaksikan secara bersama-sama, ini adalah momen sejarah. 

"Kami selaku Pimpinan DPRD, tentu sangat mengharapkan juga dideklarasikan hari ini harus dijalan dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu, sekali lagi saya ingatkan yang pertama tentu harus patuhi protokol kesehatan, Karena sekarang kita masih dihadapkan dengan ada pandemi COVID-19. Tentu kita saling jaga kebersamaan, perdamaian yang diberi waktu selama 3 hari oleh panitia dan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin," katanya. 

Selain itu, Fransiskus berpesan, jangan saling sikut menyikut satu dengan lainnya, jangan saling bertentangan satu dengan yang lain. Dikatakannya, tidak boleh ada kata-kata menjelekkan, siapa pun yang terpilih, itulah pilihan rakyat, harus akui bersama.

Dia juga berpesan, kepada semua panitia BPD, lakukanlah dengan sebaik mungkin, berilah pemahaman kepada para calon kepala desa agar menjunjung tinggi sportivitas, tentunya kepada semua yang hadir mari bersama-sama sukseskan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Bengkayang," tutur Ketua DPRD Bengkayang.

Sementara itu, Kapolres Bengkayang, AKBP Arif Agung Winarno,.SIK menyampaikan, dalam pelaksanaan pilkades, Dia berharap kondisi tetap aman dan tertib, dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkades. 

Apabila ada pelanggaran hukum, silakan laporan ke Polres, pelanggaran tetap di proses, ada panitianya. Jika ada, kita hormati proses ini dengan sebaik-baiknya. 

Kapolres mengajak masyarakat untuk merayakan pesta demokrasi ini dengan sebaik-baiknya, supaya situasi di Kabupaten Bengkayang ini kondisif. Sementara, untuk kegiatan selanjutnya anggota Polri dari polsek-polsek akan selalu monitor selama berlangsung nya pemilihan kepala desa," terang Kapolres Bengkayang.

Pada kesempatan, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,SE.MM menyampaikan, bahwa Deklarasi damai bukan sebatas acara seremonial, tapi untuk menunjukkan komitmen para calon kepala desa dan seluruh pihak yang terlibat agar dapat menjaga suasana tetap kondusif, aman, dan damai.

Dia menerangkan, dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak berlandaskan pada undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana diubah dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 yang ditinggal lanjuti dengan peraturan Bupati nomor 44 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati nomor 52 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati nomor 44 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa dengan telah ditetapkannya regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung roda pemerintahan desa. 

Diakuinya, ada 127 calon kepala desa membangun komitmen bersama, baik itu pihak pemerintah daerah, Pemerintah Desa, panitia BPD dan masyarakat agar penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2021 ini dapat berjalan dengan lancar, aman, damai kondusif dan demokratis.

Bupati juga menyampaikan beberapa hal menyangkut pelaksanaan proses pemilihan kepala desa di lapangan, pertama kepada para camat agar senantiasa melakukan pendampingan kepada pemerintahan desa dalam mensukseskan Pilkades.

"Dimana sebagian besar Desa ikut Pilkades dipimpin oleh sekretaris desa selaku pelaksana tugas. Ingatkan perangkat desa tetap netral dan jangan ada yang terlibat dalam kegiatan kampanye besok yang dilaksanakan oleh para calon kepala desa, dan lakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan," pesannya.

"Dalam melaksanakan monitoring selama proses kampanye hingga hari pemilihan, bagi tugas dengan pejabat dan staf yang ada di kantor, sambil tetap bekerja sama dengan Kapolsek dan Danramil guna mengantisipasi adanya permasalahan yang mungkin timbul di lapangan. Selain itu, sesegera ambil langkah penyelesaian terlebih dahulu pada tingkat kecamatan, cek kesiapan panitia Desa masing-masing jangan sampai pada hari pemilihan masih ada yang belum siap jadi panitia," terangnya. 

Selaku penyelenggara dan pengawas Pilkades, laksanakan tugas dengan semangat dan ikuti aturan main yang berlaku, konsultasikan kepada panitia di tingkat kecamatan dan Kabupaten jika ada yang tidak jelas. 

"Pemilihan tinggal 7 hari lagi, pastikan semua kelengkapan dan petugas penyelenggaraan pemungutan suara Pilkades dapat disiapkan sebelum tanggal 20 Desember 2021," kata Bupati. 

Bupati berpesan, untuk para calon kepala desa, selama melaksanakan kampanye agar mengikuti aturan tentang kampanye. Aturan pertama di masa pandemi COVID-19 pengumpulan masa peserta kampanye sesuai ketentuan yang diperkenankan maksimal 50 orang.

Bupati berpesan, jangan menggunakan bahasa dan konvoi, pastikan peserta menggunakan masker kesehatan tetap dijalankan pemberian sanksi teguran hingga pemberhentian kampanye, jika berpotensi melanggar protokol kesehatan dilakukan oleh panitia camat hingga Bupati lakukan kampanye yang sejuk dan damai dan jangan saling menyudutkan.

Tawarkan visi misi terbaik bapak Ibu,dan jangan menjanjikan kepada pendukung akan jabatan di pemerintahan desa jangan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa itu ada aturannya oleh Kepala Desa yang notabene suksesnya calon kepala desa akan dilaksanakan dengan tertib dan kondusif", Tutup Darwis. 

Acara ini dihadiri Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Bengkayang, Jajaran Forkopimcam daerah pemilihan, Calon Kepala Desa, serta Kepala Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait.

Penulis : Rinto Andreas
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini