Diduga Palsukan Ijazah, Kejari Bengkayang Titip Oknum Anggota DPRD Di Rutan Mabak

Diduga Palsukan Ijazah, Kejari Bengkayang Titip Oknum Anggota DPRD Di Rutan Mabak
ILUSTRASI. (Foto:RakyatAceh) 

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar -- Kasus oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dengan inisial (D) diduga menggunakan ijazah palsu telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Pontianak di Kejaksaan Negeri Bengkayang. 

Penerimaan pelimpahan berkas perkara ini dibenarkan Tommy Adhyaksyahputra, SH Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, jum'at (27/8) siang  pukul 11:30 Wib di ruang kerja.

"Terkait penyerahan tersangka dan barang bukti atas inisial (D) sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkayang pada hari Kamis 26/8/2021," ungkapnya. 

Tommy Adhyaksyahputra, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhyaksyahputra, SH.

"Adapun pasal yang dikenakan tehadap tersangka pasal 263 ayat 2 KUHP  atau pasal 264 ayat 2 KUHP atau pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," Tommy. 

Lanjut Tommy menjelaskan, pada saat pelimpahaan tahap dua pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkayang.

Terhitung dari tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan 20 hari ke depan. "Kami  berupaya agar proses penahanan tersangka ini cepat kami limpahkan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum," tuturnya. 

"Penahanan terhadap tersangka berdasarkan pendapat dari Jaksa Peneliti maupun Kasi Pidana Umum bahwa penahanan memenuhi syarat,” tegasnya. 

Atas penetapan dan penahanan tersangka oleh aparat penegak hukum tersebut DPRD Kabupaten Bengkayang melalui Ketua Badan Kehormatan Dewan, Riyadi, mengaku belum mengetahui secara formal dan baru dapat informasi dari pihak media. 

“Berkenaan penahanan terkait ijazah palsu, kami selaku Badan Kehormatan belum menerima informasi secara resmi atau petunjuk apapun tentang penahanan itu. Sesuai tata tertib kami akan melihat lebih jauh lagi," ungkapnya. 

"Kami selaku ketua Badan Kehormatan masih di bawah kendali peraturan dan ketua saling mempertimbangkan, bilamana benar akan dilakukan verifikasi atau ketentuan DPRD Bengkayang,” sebut Riady. 

Sedangkan dari pihak tersangka ketika dihubungi melalui pendamping hukumnya via WhatsAPP pukul 12:00 Wib masih belum dapat penjelasan. Katanya: “lagi ke Singkawang, besok lah ya".

(YK/RA) 
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini