Ritual Adat Dayak Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih SPT di Atas SPT di Dusun Jirak. |
BORNEOTRIBUN BENGKAYANG - Konflik Sengketa Tanah merupakan peristiwa yang selalu terjadi di kalangan masyarakat akibat kurangnya informasi serta pengetahuan yang luas mengenai status kepemilikan lahan Serta legalitas yang sah menurut peraturan yang telah di tetapkan.
Hal inilah yang terkadang menjadi pemicu adanya konflik di tengah tengah masyarakat, bahkan terindikasi ada pihak yang bermain.
Seperti kasus yang terjadi saat ini di Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, tepatnya terjadi di Dusun Jirak.
Sengketa lahan ini bermula ada pihak yang mengaku memiliki lahan, yang mana lahan tersebut Notabene sudah mempunyai legalitas kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan.
Namun di sisi lain ada oknum yang datang dengan Serta merta melakukan pengukuran terhadap lahan atau tanah yang sudah ada bukti kepemilikannya, dari sinilah awal mula adanya kasus Pemukulan.
Kasus ini sudah Selesai dengan secara kekeluargaan, dan pihak korban sudah mencabut laporannya penganiayaan di polres Bengkayang.
Hal ini di ungkapkan oleh salah satu pemilik Lahan Frengki Pabayo Kepada awak media ini.
"Awal dari pemukulan sebenarnya orang tidak tahu, berawal darimana, dan ritual hari ini adalah menghukum orang yang telah melakukan penyerobotan tanah warga Desa Jirak, ada lima orang termasuk saya ada di dalamnya," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk kasus penganiayaan terhadap Sdr Putu Budi Asmika, sudah selesai secara kekeluargaan dan mencabut laporan di Polres Bengkayang.
"Kegiatan hari ini yaitu melakukan ritual adat menghukum mereka yang telah melakukan penyerobotan terhadap tanah Masyarakat yang tanpa sepengetahuan Mereka," ujarnya.
Lanjut Frengki, untuk laporan mengenai hal penyerobotan lahan atau tanah kita tidak tahu apakah di cabut atau bagaimana yang jelas proses tetap berjalan dan untuk informasi lebih lanjut silahkan teman teman media untuk menghubungi pihak kepolisian yaitu Polres Bengkayang.
"Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian Kapolres Bengkayang, Kasat Intel, Kasat Reskrim, Ketua DPR Bengkayang, Ketua Fraksi, Ketua DAD Bengkayang yang telah ambil andil dalam permasalahan ini," ucapnya.
Frengki menyampaikan, apabila ada orang lain atau orang luar, seharusnya dari Desa Atau Kepala Desa lebih Bijak, sebaiknya jangan Sembarangan menerbitkan surat apabila tanah tersebut sudah orang tempati.
"Sama halnya yang saya tempati surat saya sudah ada tapi kog di timpa, itukan SPT di atas SPT maka terjadilah peristiwa itu, jadi harapan saya kedepan hal ini tidak perlu terjadi lagi khususnya di kecamatan Samalantan,lembah Bawang dan pada umumnya di kabupaten Bengkayang",pesan Frengki.
Penulis : RA/IJ