Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncoro Jati. |
BorneoTribun Bengkayang - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncoro Jati memastikan kasus pemukulan terhadap Putu Budi Asmika warga Singkawang yang terjadi pada Senin (19/4/2021) tidak akan dilanjutkan. Putu dan terlapor Frengki Pabayo Anggota DPRD Bengkayang sudah berdamai.
Antonius mengatakan, jika kedua pihak yang bermasalah bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut. Terkait hal itu polisi tentu tidak dapat melanjutkannya, kemudian kata Anton, kedua belah pihak sudah mendatangi Polres Bengkayang untuk menyatakan berdamai dan saling memaafkan.
"Dalam UU Kepolisian Pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang kepolisian adalah memberikam jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian.Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan. Maka, kata Antonius pihak kepolisian tak bisa memaksa" terang Kasat Reskrim ditemui di ruang kerjanya. Selasa (18/5/2021).
Jadi menurutnya, ini kepentingan kedua belah pihak dan kita harus penuhi keinginannya, tetapi waktu itu sebenarnya pihak korban ingin melanjutkan kasus tersebut. Tetapi setelah keluar dari rumah sakit tiba-tiba datang di Polres dan meminta mencabut laporannya.
"Jadi sudah selesai, laporannya juga sudah di cabut beberapa waktu yang lalu dan berdamai secara kekeluargaan" ungkapnya.
Reporter: RA