Dok.Foto: Istimewa |
Borneotribun | Bengkayang, Kalbar - Personil Ditreskrimsus Polda Kalbar tertibkan pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) dijalan Benawan Desa Bakti Mulia Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, Kamis (11/2/21) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkayang AKBP NB Dharma membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan emas tanap ijin dijalan Benawan Ds. Bakti Mulia Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut tim Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung menuju ke TKP.
Setelah sampai di TKP pada pukul 17.00 Wib, petugas melihat 2 (dua) titik lokasi peti dan 2 (dua) alat berat jenis excavator dan para pekerja peti sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin.
"Tim Ditreskrimsus melakukan penangkapan, kemudian petugas menanyakan kepada pelaku penambang ijin penambangan emas, namun para penambang menjawab bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki ijin, kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut," Cerita Kapolres melalui rilis pers, Sabtu (13/2/21) sore.
Alhasil dari penangkapan, Tim Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) unit alat berat (Exavator), 2 (dua) buah potongan drum, 2 buah kain kian, 2 buah selang spiral dan 2 buah dulang.
Pelaku diamankan karena telah melanggar aturan yakni usaha penambangan tanpa IUP ( Izin Usaha Pertambangan ), IPR ( Izin Pertambangan Rakyat ) atau IUPK ( Izin Usaha Pertambangan Khusus ) atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ( Ra/Tim )
Editor : Hermanto