Bengkayang, Kalbar - Ramai masuk dalam pemberitaan di beberapa portal media online, Proyek ruas jalan Semidang-Sejarok Param yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)Tahun 2022 senilai 10.133.505.000.00 (Sepuluh miliar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 170 (Seratus tujuh puluh) Hari kalender oleh penyedia jasa CV Nico Putra Perkasa dilaksanakan tidak tepat waktu dalam hal pelaksana pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut pihak pelaksana proyek CV.Nico Putra Perkasa memberikan klarifikasi bahwa terkait material yang di maksud setelah di tegur pihak konsultan pengawas tidak di gunakan serta terkait waktu pelaksanaan tidak mengurangi dari mutu pekerjaan.
"Setelah kami melakukan koordinasi kepada pihak pelaksana terkait material, semua material yang digunakan batu Berizin. Memang terkait batu 10/15 ada datang 2 ret seperti di dokumentasi awak media, namum setelah di tegur oleh konsultan pengawas material tersebut tidak di gunakan untuk pekerjaan," Ujarnya.
Lebih lanjut lagi pihak pelaksana menerangkan terkait waktu pelaksanaan serta metode tehnik tentunya tidak mengurangi mutu pekerjaan itu sendiri.
"Untuk waktu pelaksanaan teknis yang digunakan pastinya tidak mengurangi dari mutu pekerjaan itu sendiri, karena untuk pengujian ketebalan LPA dan LPB menggunakan Methode Core Drill untuk memeriksa ketebalan," Tukasnya menjelaskan.
Oleh : Injil/Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto
Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Menanggapi Pemberitaan Proyek Ruas Jalan Semidang Sejarok Param Yang Di Nilai Bermasalah, Ini Tanggapan Pelaksana Proyek, Link: https://www.borneotribun.com/2023/01/menanggapi-pemberitaan-proyek-ruas.html