Lindungi Konsumen, Disperindag Bengkayang Gelar Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Timbangan

Lindungi Konsumen, Disperindag Bengkayang Gelar Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Timbangan
Kegiatan Tera dan Tera Ulang alat timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Kantor Kelurahan Sebalo.
BorneoTribun Bengkayang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkayang menggelar Tera dan Tera Ulang alat timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Kantor Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, selasa kemarin (6/9/2022).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang Dr. Iyan kepada awak media menuturkan,bahwa sidang tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Kelurahan Sebalo diikuti pedagang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang Dr. Iyan kepada awak media menuturkan,bahwa sidang tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Kelurahan Sebalo diikuti pedagang
Kegiatan Tera dan Tera Ulang alat timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Kantor Kelurahan Sebalo.
Lanjutnya, DR Yan juga mengatakan timbangan jika tidak memiliki segel dan tidak ada cap Tera masyarakat, boleh dan wajib protes. Karena bisa saja pedagang yang rugi atau pembeli yang rugi. 

"Masyarakat boleh protes jika tidak ada cap Tera khusus ini berlaku sekitar kecamatan bengkayang. Jika ingin mendapatkan stiker dari Disperindag wajib Timbangan ikut diTera," pungkas DR Yan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten bengkayang dengan tegas mengatakan jika timbangannya tidak ingin di Tera maka dengan terpaksa akan ditutup. 

"Jika ada timbangan silakan dibawa untuk di Tera dan Tera Ulang,terkait masalah biaya tidak terlalu tinggi dari nominal 10rb sampai 2rb pertahunnya tergantung tipe timbangan," tutur DR Yan.

Senada juga apa yang disampaikan Herkulanus dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten bengkayang hari ini, pihaknya juga sedang melakukan giat Tera/Tera Ulang di kelurahan sebalo, kecamatan bengkayang, kabupaten bengkayang.

"Semua jenis timbangan wajib di tera/tera ulang, mulai dari tanggal 6 sampai tanggal 8 September 2022 bertempat di halaman Kantor lurah Sebalo," tuturnya.

Herkulanus yuda juga mengatakan tujuan dari tera/tera ulang timbang ini yaitu untuk mencocokkan Alat Ukur Takar Timbang dan perlengkapan lainya (UTTP) dengan alat standar yang dipunyai Metrologi Kabupaten Bangkayang dan untuk menimbulkan kepercayaan masyarakat selalu konsumen terhadap pedagang/pemilik usaha dengan adanya Tera/Tera Ulang.

Hal tersebut di katakan Herkulanus yuda bahwa Konsumen yang bijak, datang ke Toko-toko yang sudah bertanda Tera dan Tera Ulang 2022",Ucap Herkulanus.

Kasi Pelanyanan Tera dan Tera Ulang sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Metrologi Yohanes Edy kepada awak media juga mengungkapkan pada pada Tahun 2019 sudah terbentuk bidang Metrologi.

Pelayan tera/tera ulang masih dibantu tenaga tera/tera ulang dari Balai Standar Metrologi Legal (BSML) Reg. III Banjar Baru Kal-Sel. Pada Tahun 2020 sudah tersedia alat standar Metrologi pengadaan Tahun 2019, selanjutnya kita  menyiapkan permohonan untuk melaksanakan pelayanan tera/tera ulang mandiri untuk diterbitkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU), Cap Tanda Tera (CTT) dan Pegawai Berhak (PB) setelah semua terpenuhi berarti kita bisa amanah menjalankan amanat Permendagri No. 115 Tahun 2018 untuk melaksanakan pelayanan Tera dan Tera Ulang," kata Edy.

"Ini yang pertama kalinya Disperindag Kabupaten Bengkayang melalui bidang metrologi melaksanakan Sidang Pasar Tera dan Tera Ulang alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) di tahun 2022. Dan pelayanan Tera dan Tera Ulang ini sudah berjalan 2 tahun lamanya dari Tahun 2021 dan Tahun 2022," pungkas Edy.

Tambahnya, Edy mengungkapkan, pihaknya belum memilik alat yang lengkap, selain itu tenaga Penera juga masih terbatas, untuk melayani 17 kecamatan hanya meliki dua petugas.

"Kedepannya kita juga perlu tenaga reparatir, kenapa kita perlu tenaga Reparatir sebelum alat-alat ini kita tera, di reparatir terlebih dahulu, kemudian menjustir alat terset jika layak, maka akan dilakukan tera/tera ulang," ujar Edy.

Edi berharapa, kedepannya kepada seluruh masyarakat kelurahan sebalo khususnya masyarakat kabupaten bengkayang dengan adanya meteorologi, adanya kesadaran bagi yang memilik dan menggunakan alat UTTP untuk transaksi, supaya alat yang dipergunakan harus di Tera dan Tera Ulang tidak boleh tidak ditera terkecuali dipakai sendiri.

"Beberapa hari yang lalu diadakan juga Tera dan Tera Ulang di kecamatan Bumi Emas, kita sebar sekitar Seratus undangan dan yang mendaftar untuk melakukan Tera dan Tera Ulang sekitar 50%, ini menunjukan bahwa masyarakat sudah banyak yang pahan akan tertib ukur, ini yang kita harapkan. Mungkin mereka yang lainnya masih merasa takut atau merasa ragu apasih tera/tera ulang, nanti akan kita pahamkan melalui sosialisasi, pendekatan-pendekatan," terangnya.

"Kita harapkan dukungan masyarakat sebagai konsumen kabupaten bengkayang ketika ingin berbelanja bertanyalah apakah timbangannya sudah ditera atau tidak. Secara otomatis para pedagang berpikir bahwa masyarakat sudah paham akan pentingnya ukuran, masyarakat harus jeli melihat timbangan yang dipergunakan para pedagang. Karena ini adalah tindakan perlindungan konsumen. Namun demikian ini dilakukan oleh Unit Metrologi Legall (UML) Disperindag Kab. Bangkayang melakukan sidang tera pasar terhadap alat UTTP agar pelaku  usaha, pemilik toko dan pasar agar tidak ada pihak yang saling dirugikan", Tuturnya Edy.

Penulis: Rinto Andreas

Berita ini telah ditayangkan di BorneoTribun dengan Judul Lindungi Konsumen, Disperindag Bengkayang Gelar Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Timbangan, Link: https://www.borneotribun.com/2022/09/lindungi-konsumen-disperindag.html
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini