Tongkang Bermuatan 7000 Metrik Ton Batu Bara Tumpah Di Perairan Zona Konservasi

Tongkang Bermuatan 7000 Metrik Ton Batu Bara Tumpah Di Perairan Zona Konservasi
Tongkang Bermuatan 7000 Metrik Ton Batu Bara Tumpah Di Perairan Zona Konservasi. 

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Nelayan di heboh kan dengan ada nya Kapal tongkang berlambung kapal TB.APN 88/B6.APN 168, diperkirakan bermuatan 7000 metrik ton batu bara dari dari Jambi menuju PLTU Kalbar I itu mengalami kebocoran lambung kiri yang mengakibatkan posisi kapal miring dan sebagian muatan tumpah di Zona Konservasi (PJK) perairan Kabupaten Bengkayang pada Jum'at (12/11/2021) kemarin. 

Hal ini di benarkan Baharudin Ahmad (bang Bahe) Ketua Lembaga Lingkungan Bengkayang Pesisir (Lingkar) Kabupaten Bengkayang, bahwa tongkang membawa batu bara tersebut miring dan tumpah kelaut yang mengakibatkan air laut menghitam. 

Menurut Ketua Lingkar, sesuai berita acara yang dibuat oleh Aan selaku Nahkoda TB.APN 88 dalam berita acara menyebutkan:
Pada Selasa 9 Nopembar 2021 TB.APN 88/B6.APN 168 perjalanan sudah tertempuh 3 hari dengan kondisi tongkang aman.

Sedangkan pada, Selasa 9 Nopember 2021 tepat nya Jam 16:00 WIB di sore hari saat TB.APN 88/B6.APN 168 mau melintasi (Nyebrang) laut Natuna tiba tiba angin bertiup kencang di Posisi: 022.770.105.55.597.E dan terjadi muatan runtuh kesebelah kiri tongkang dan  laut  berombak kurang lebih 3 meter.

Begitu juga pada hari Rabu 10 November 2021, pagi hari tiba tiba B6.Apn 168 miring kekiri 20 cm dan dipagi nya juga cuaca masih berombak kurang lebih 3 meter.

Dengan demikian juga pada Kamis 11 November 2021 Jam 06:00 WIB pagi kondisi cuaca masih berombak kurang lebih 3 meter dan sampai tanggal 14 November 2021 tongkang masih dalam keadaan miring.

"Tumpahnya batu bara di Zona Konservasi di perairan Kabupaten Bengkayang tentunya sangatlah bahaya, tercemarnya Zona Konservasi di perairan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan sekitar nya akan merusakan ekosistem biota laut dan tentunya nelayan sangat dirugikan," ungkap Bahe.

Dari segi hukum, katanya, sebetulnya UU 32 tahun 2009 memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administratif untuk pemulihan di tambah ada pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Bentuk pelanggarannya, baik di sengaja maupun tidak, menyebabkan pencemaran laut atau kerusakan ekosistem pesisir atau laut dan juga di tambah dengan Keputusan Menteri Kelautan No 90 tahun 2020, Pulau Penatah, Pulau Lemukutan, Pulau Randayan Pulau Baru dan Pulau Kabung masuk dalam Kawasan Konservasi perairan Kabupaten Bengkayang.

Untuk itu pihaknya, Lingkar Kabupaten Bengkayang meminta pihak terkait untuk melakukan Investigasi di tempat terjadinya tumpah batu bara.

"Kami akan mengawal kejadian ini. Sementara, dalam waktu dekat Lingkar akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI)," pungkasnya.

Di tempat terpisah Toni Pangeran, Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dapil III mendukung tindakan dan langkah-langkah dari Lembaga Lingkungan Bengkayang pesisir (Lingkar) Kabupaten Bengkayang untuk menyurati instansi-instansi terkait khususnya pemda bengkayang dan kementerian lingkungan hidup agar kedepannya tidak terjadi lagi seperti sekarang. 

Sampai berita ini di turun kan Wawan Agen Penyalur Batu Bara PLTU kalbar 1 di Konfirmasi melalui via WhatsApp sama sekali tidak merespon.

Sumber : Lembaga Lingkungan Bengkayang Pesisir ( Lingkar )
Editor : Rinto Andreas/Heru
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini