Ditikung, Pengusaha Tambang Batu Granit Berizin Di Bengkayang Menjerit

Ditikung, Pengusaha Tambang Batu Granit Berizin Di Bengkayang Menjerit
Ditikung, Pengusaha Tambang Batu Granit Berizin Di Bengkayang Menjerit. 

Borneotribun Bengkayang, Kalbar -- Pengusaha Tambang Batu Granit Berizin di Kabupaten Bengkayang terancam tutup akibat persaingan usaha yang kurang kondusif di kalangan para kontraktor, baik usaha skala besar maupun usaha kecil di bidang kontruksi jalan maupun jembatan.

Seperti yang di ungkapkan salah satu pengusaha Batu Granit saat awak media ini melakukan investigasi terhadap keberadaan sebuah lokasi pengolahan hasil eksplorasi dari bahan tambang Batu Granit di Dusun Jaku Desa Bakti Mulya.

Kepada media ini Tjin Sin Jung (Ajung) mengatakan Pabrik Batu CV Alam Jaya miliknya adalah usaha yang sudah resmi dan punya izin.
Dalam hal ini, kami merasa keberatan terhadap adanya penjualan batu yang tidak memiliki izin.

"Masa mereka lebih berkuasa menjual batu untuk pekerjaan proyek. Terus terang, kami bingung kog pekerjaan proyek-proyek itu mau menggunakan bahan atau batu yang belum punya izin,  bahkan tidak bayar pajak," Ucap Ajung, Sabtu (9/10/2021).

"Kami sangat merasa keberatan sebab kami jual batu harus ada pajaknya dan ini merupakan persaingan usaha yang tidak sehat. Harapan kami kepada Pemerintah Daerah harus mengambil sikap tegas untuk mereka yang belum punya izin harus dihentikan sebelum izin usaha mereka ada, Kalau izin mereka ada kita tidak keberatan kalau memang mereka mau usaha yang penting resmi," Tegas Ajung.

Ditempat terpisah, salah satu warga masyarakat Bengkayang, Yupen mengomentari proyek yang sedang berjalan di kota bengkayang.

Menurutnya, Proyek pengerjaan jalan beserta Parit Jalan tersebut (Drainase) yang ada di kota Bengkayang perlu pengawasan dari pihak terkait tentang kelayakan material yang digunakan.

"Ini proyek negara yang bersumber dari pajak, jangan sampai menggunakan bahan material yang belum jelas izin penambangannya. Tanpa pengawasan, bisa saja merugikan negara dan masyarakat," Pungkas Yupen.

Menanggapi keluhan tersebut, Heri Fitradi Kepala Bidang Jasa Marga Kabupaten Bengkayang, saat di konfirmasi oleh awak media ini menjelaskan, terkait masalah batu yang di gunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut kalau masalah izin jelas kami tidak sampai ke sana. Tapi yang jelas lagi sedang di urus oleh yang bersangkutan.

"Lokasi kuari itu yang kami tahu punya Pak iyan dan masih tahap pengurusan izin dan sudah sampai kemana Proses izinnya kami masih belum mendapatkan info lebih lanjut," Ujar Heri.

Sementara Pemilik Kuari Dusun Pakengk Desa Bakti Mulya, Iyan saat dihubungi awak media ini via WhatsApp menjelaskan Kalau Kuari miliknya sudah memiliki Izin.

"Yang tidak ada izin Galian C tu kalau bisa mereka tidak boleh jual, Usahakan mereka harus ada izin Galian C. Sementara saya kan punya ijin, di Bengkayang ini yang punya izin hanya saya dengan Pak Ajung ja. Pasarkan Jak punya saya kalau ada proyek-proyek besar di Bengkayang," Tutup Iyan.

Reporter : Rinto Andreas/Injil
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini