Borneotribun I Bengkayang, Kalbar - Dalam rangka mengatasi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin ( PETI ), Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersinergi bersama Forkopimda khususnya jajaran TNI Polri. Langkah pertama yang diambil adalah dengan mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak terkait di Aula Mapolres Bengkayang, Selasa (9/2/21).
Memimpin jalannya rakor, Kapolres Bengkayang, AKBP NB. Dharma mengatakan bahwa rakor bersama lintas sektoral tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan kegiatan Peti atau tambang emas secara ilegal di wilayah hukum Polres Bengkayang. Sementara untuk hasil rakor tersebut, semua pihak yang hadir menyatakan sepakat untuk meminimalisir aktivitas Peti yang masih marak.
“Kita hari ini laksanakan rakor yang melibatkan lintas sektoral serta tokoh masyarakat. Fokus utamanya adalah untuk menyamakan persepsi terkait penanganan dan pencegahan kasus Peti atau tambang emas ilegal yang masih marak di Bengkayang saat ini,” jelas Kapolres Bengkayang.
Sementara untuk tindakan yang telah dilakukan sampai saat ini, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya preventif kepada setiap pelaku Peti.
Selanjutnya Kapolres juga membeberkan setidaknya ada empat poin yang dihasilkan dalam rakor tersebut dalam rangka bersama-sama mencegah serta menanggulangi kegiatan Peti.
Pertama, bahwa pencegahan dan penanggualangan Peti adalah menjadi tanggungjawab bersama.
Kedua, mendukung segala kegiatan yang bertujuan untuk pencegahan, penanggulangan, penertiban, dan pengehentian segala bentuk kegiatan Peti di Bengkayang.
Ketiga, mendukung pencegahan dan penanggulangan penanganan kegiatan Peti dengan mengkedepankan tindakan preventif dan persuasif secara bersama-sama. Serta poin keempat, yakni mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas ditengah masyarakat.
“Yang jelas ini merupakan keputusan bersama dan kita berharap agar hasil rakor lintas sektoral terkait pencegahan aktivitas Peti yang kita lakukan hari ini dapat diketahui bersama oleh semua pihak,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bengkayang menilai rakor yang terkait Peti tersebut merupakan suatu kolaborasi yang baik dan saat ini sudah dicanangkan untuk kemudian dijalankan dalam waktu dekat.
Tentunya disini, sambungnya, pihak Pemkab siap mengambil sikap terkait hasil rakor lintas sektoral yang dinilainya sangat baik tersebut.
"Namun tentunya disini kita tak mengenyampingkan kepentingan masyarakat. Terutama terkait hal ini (Peti) tentunya berkesinambungan dengan lapangan kerja," tuturnya.
Ditempat yang sama, salah satu tokoh adat Kabupaten Bengkayang sekaligus Kepala Adat Pajanang, Fabianus Oel R. Norekng turut menyampaikan pendapatnya mengenai rakor lintas sektoral terkait upaya pencegahan Peti. Setidaknya, dirinya menyampaikan delapan poin yang menjadi rekomendasi untuk kedepan bisa diperhitungkan oleh pihak terkait.
Pertama, dirinya meminta agar Pemda segera membentuk tim percepatan penanganan Peti.
Kedua, Pemda segera menerbitkan aturan yang bersifat Deskresi terkait aktifitas Penambangan Rakyat termasuk aturan turunannya.
Ketiga Pemda wajib melakukan sosialisasi menyeluruh dan masif terkait Aturan Pertambangan Rakyat yang sudah dibuat, baik Wilayah Pertambangan Rakyat dan cara melakukan penambangan yang sesuai aturan.
“Keempat kita rekomendasikan agar Pemda membuka loket layanan perizinan dan memberi waktu yang cukup ke penambang untuk mengurus Ijin Pertambangan Rakyat melalui Tim Percepatan, misal diberi tempo dalam 1 bulan. Kelima, sementara proses mengurus izin, maka masyarakat wajib menghentikan dulu operasional penambangan yang tidak teratur, diberi batasan Waktu,” paparnya.
“Keenam, Setelah mendapat ijin resmi dari Pemda melalui tim percepatan penanganan Peti, dengan SOP yang jelas maka baru boleh melakukan operasional penambangan kembali. Tujuh, Penambang wajib mengikuti aturan yang telah dibuatkan oleh Pemda termasuk cara penanganan Limbah, mengantisipasi pencemaran lingkungan dan penggunaan Mercuri, selalu diawasi secara Rutin. Serta poin terakhir (delapan), Apabila melanggar Poin 5 dan 7, maka pihak kepolisian wajib menindak tegas sesuai UU yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, diakhir rakor semua pihak yang hadir turut menandatangani nota kesepakatan dalam rangka menyatukan suara bersama guna mencegah aktivitas Peti di wilaya Kabupaten Bengkayang. ( Ra/Ij )
Editor : Hermanto