Borneotribun Bengkayang, Kalbar - Kepala Desa Bana, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang berinisial SD diketahui menjadi tersangka dalam kasus ITE pada Tahun 2020 yang lalu, kasus ITE tersebut ia tujukan kepada korban AK.
Menurut keterangan Sekertaris Desa Bana, Jojon memang benar tersangka SD telah di tangkap oleh kejaksaan Negeri Bengkayang beberapa hari yang lalu.
”Katanya sih masalah ITE Tahun 2020 yang Lalu dengan pak AK,” singkat Sekdes Bana saat ditemui, Selasa (09/08/2022).
Setelah dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhyaksyahputra, melalui Kasi Pidana Umum Martino Manulu, menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian proses memang benar tersangka SD telah dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang pada tanggal 03 Agustus 2022 yang lalu.
Tersangka SD dieksekusi setelah dilakukan proses pengadilan, dan dalam putusannya tersangka terbukti melakukan tindak pidana.
”Tersangka ini sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bernada penghinaan terhadap korban AK, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 3 dengan pidana 6 bulan penjara dan denda 60 juta,” Ungkap Martino Manulu Kasi Pidum Kejari Bengkayang.
Adapun pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkayang yang di dampingi langsung oleh kasi Pidana Umum Martino Manulu, Plh.Kasi Intelijen Tommy Purnama dan Kasubsi Penuntutan Fitriani Yurisyuawan.
Reporter : Rinto Andreas/IJ
Editor : R. Hermanto